Senin, 05 November 2018

Lupa Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari Inilah denda yang harus dibayar









Lampu motor Jokowi waktu sunmori terkesan mati. Foto: Ray Jordan/ detikcom



Ada berbagai aturan yang harus dipatuhi para pengendara. Tidakhanya melengkapi diri dengan surat-surat serta perangkat keselamatan, sampai  mematuhi aturan soal menyalakan lampu.



Aturan soal menyalakan lampu pada kendaraan bermotor itu tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas serta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar