Senin, 05 November 2018
Lupa Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari Inilah denda yang harus dibayar
Lampu motor Jokowi waktu sunmori terkesan mati. Foto: Ray Jordan/ detikcom
Ada berbagai aturan yang harus dipatuhi para pengendara. Tidakhanya melengkapi diri dengan surat-surat serta perangkat keselamatan, sampai mematuhi aturan soal menyalakan lampu.
Aturan soal menyalakan lampu pada kendaraan bermotor itu tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas serta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar